Berlanjut di Persidangan! Kasus Pailit Pabrik Rokok Blitar Belum Temukan Titik Terang


Kota Blitar. Setelah menggantung nasib karyawan selama 8 bulan lamanya, akhirnya PT Bokor Mas Group resmi dinyatakan pailit pada 28 Agustus 2023. Para karyawan sudah lapor ke DPRD Kota Blitar komisi II untuk mengeluhkan tentang pesangon yang belum mereka terima. Pemerintah Kota Blitar berupaya penuh untuk memperjuangkan hak karyawan PT Bokor Mas Group. Dukungan tersebut meliputi alat transportasi dan uang makan yang diberikan kepada perwakilan karyawan PT Bokor Mas Group yang berangkat mediasi ke Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Timur juga turut serta mendukung karyawan PT Bokor Mas Group untuk mendapatkan hak mereka. Dukungan mereka diwujudkan dalam pemberian pengacara guna memperlancar proses persidangan. Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis 7 September 2023, Kurator dari Pengadilan Negeri Surabaya membacakan aset-aset PT Bokor Mas Group yang ada di Kota Blitar maupun di Kota Mojokerto. Diketahui aset bergerak telah habis sebelum dinyatakan pailit. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa aset bergerak tersebut telah dijual dan digunakan untuk operasional perusahaan serta uang tunggu karyawan. Kini Aset yang dimiliki PT Bokor Mas Group hanyalah aset tetap dimana jika dirupiahkan hanya berkisar 500 miliar. Kurator juga membacakan ada sebanyak 55 kreditur yangmenuntut agar uang mereka dapat kembali. Kreditur tersebut bisa bertambah karena pengumpulan berkas tagihan terakhir masih tanggal 21 September 2023. Selain membayar kreditur, perusahaan juga harus membayar hutang ke berbagai Bank. Total hutang yang ditinggalkan PT Bokor Mas Group berkisar 800 miliar. Ketidakseimbangan aset yang dimiliki dengan hutang membuat para karyawan sangat khawatir bagaimana uang pesangon mereka. Padahal banyak dari karyawan PT Bokor Mas Group telah bekerja puluhan tahun dimana seharusnya mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang tidak sedikit.

“Meskipun melihat di pengadilan ada sebanyak 55 kreditur yang bisa jadi aset tidak cukup untuk membayar. Tapi dari kita tetap optimis untuk menuntut hak kita. Apalagi saat ini kita bekerjasama dengan SPSI Kota Blitar, SPSI Provinsi Jawa Timur, DPRD Kota Blitar, dan Pemerintah Kota Blitar. Dan untuk sidang lanjutan pada tanggal 5 Oktober 2023. Kita berdoa saja semoga apa yang menjadi hak kita terpenuhi” kata Susanti (43), perwakilan karyawan PT Bokor Mas Group usai menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.



Oleh: Saharani (23041184415) Kelas 2023U

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Revolusi Pencarian Kos: Mamikos Menggantikan Metode Konvensional dengan Teknologi Canggih

Relevansi pengguna e-book di kalangan pelajar

Anak Muda Berjaya di Dunia Freelance: Kisah Sukses Mahasiswa dalam Meniti Karier Mandiri