Pembubaran Pedagang Kaki Lima tanpa Izin Dagang, Picu Kerusakan Fasilitas Umum Trotoar
Wonokoromo, 22 Oktober 2023 – Kerusakan serius pada fasilitas jalan raya umum terjadi di Jalan Jetis, Wonokromo, Surabaya, setelah polisi setempat memutuskan untuk membubarkan sejumlah pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin pada Sabtu, 23 Oktober 2023 malam, pukul 18.00 WIT. Insiden ini mengakibatkan kerugian signifikan terutama bagi infrastruktur umum berupa jalan raya dan trotoar, serta menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya pada mobilitas kota.
![]() |
| Fasilitas Umum Trotoar yang Rusak karena Kegiatan Pedagang Kaki Lima |
Ketegangan dimulai ketika polisi setempat melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima yang beroperasi di Jalan Jetis tanpa izin dagang resmi. Sejumlah pedagang menolak meninggalkan lokasi, dan situasi semakin memanas. Dalam upaya mengamankan area tersebut, polisi mengeluarkan perintah pembubaran, yang akhirnya memicu kerusuhan beberapa saat. Beberapa warga mengakui sedikit terganggu dengan kerusuhan pedagang yang tidak terima akan kehilangan pembelinya di daerah tersebut.
Salah
satu pihak Kepolisian Kota Surabaya yang ikut turun tangan menangani, Inspektur
Jenderal Sutopo, memberikan penjelasan, "Kami berusaha menjaga ketertiban
di wilayah ini dan memberikan prioritas pada jalan raya yang harus terus
berfungsi dengan baik. Tidak adanya izin pedagang kaki lima telah menyebabkan
gangguan serius pada fasilitas jalan raya khususnya di daerah ini."
![]() |
| Jalur Polisi Pembubaran Pedagang Kaki Lima |
Kerusakan
melibatkan jalan rusak, trotoar yang retak parah. Pemerintah setempat dan dinas
terkait saat ini tengah berkoordinasi untuk memperbaiki kerusakan ini dan
memastikan mobilitas kota tetap lancar. Kejadian ini juga memunculkan pertanyaan
tentang peraturan dan izin pedagang kaki lima di daerah Wonokromo ini, yang
mungkin memerlukan tinjauan lebih lanjut untuk mencegah insiden serupa di masa
depan.
.png)

Komentar
Posting Komentar