Spanduk dan baliho caleg yang bertebaran sebelum masa kampanye menuai berbagai pro dan kontra dari masyarakat
DHARMAWANGSA (30/10/23)
- Pemilihan umum presiden beserta wakil nya juga anggota badan legislatif yang
akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, membuat para capres dan caleg
berbondong bondong mempromosikan diri mereka di ruang publik.
Promosi yang dilakukan oleh para caleg ataupun capres saat
ini dengan tujuan untuk mengenalkan diri nya di ruang publik memang lah hal
yang lazim di Indonesia saat ini. Namun, para caleg ataupun capres yang akan
mencalonkan diri ini dinilai terlalu dini untuk melakukan promosi, sebab secara
peraturan uud masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Terdapat beberapa tanggapan mengenai hal ini, ada yang
merasa terganggu karena banyak nya poster dan baliho yang berterabaran di
berbagai tempat, ada juga yang cenderung merasa mendapatkan informasi terkat
siapa saja caleg atau capres yang maju di tahun ini, bahkan ada pula yang
merasa tidak terganggu akan promosi dini yang dilakukan para capres dan caleg
disekitar daerah nya.
"Saya biasa aja dengan adanya baliho yang udah mulai
banyak, wajar nama nya mau pemilu"
tanggapan yang diberikan oleh Tanto, tukang becak yang
sering mangkal dibawah baliho caleg.
Lalu Imaran, teman dari Tanto menambahkan "kalo saya
mba, merasa keganggu sih. Soalnya kadang kalo lagi istirahat tidur siang gitu
berasa diliatin, gede kan baliho nya juga"
Walaupun akan ada warga yang tidak terganggu, namun jika
belum memasuki masa kampanye sebaiknya para capres ataupun caleg yang akan
mencalonkan diri tidak gegabah dan melakukan promosi dini, karna itu sudah
termasuk pelanggaran dan akan merusak citra mereka sendiri.
Komentar
Posting Komentar