Inovasi Baru! Disdukcapil Kota Blitar Hadirkan PECEL BLITAR
Sumber Dok : Pemkot Blitar
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Blitar memberikan terobosan baru dalam program berbasis teknologi informasi. Progam tersebut adalah PECEL BLITAR, yakni Pelayanan Cepat Langsung Bayi Lahir Ibu Terima Akta Lahir.
Pemerintah Kota Blitar bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan / Rumah Sakit / Bidan se Kota Blitar untuk meningkatkan pelayanan dalam proses penerbitan akta kelahiran kepada masyarakat Kota Blitar. Adanya produk Tri In One ini masyarakat Kota Blitar sudah dapat memperoleh Kartu Keluarga (KK) Baru, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan program ini juga masyarakat Kota Blitar tidak perlu datang ke kantor disdukcapil. Tentunya program ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat Kota Blitar dalam mengurus surat kependudukan.
“Adanya program ini menjadikan masyarakat tidak perlu datang ke sini, makanya disdukcapil terlihat sepi seperti sekarang. Tetapi walaupun begitu, disini kami sebenarnya sibuk bekerja karena surat pengajuan online tidak berhenti masuk. Saya sendiri setuju dengan program ini karena lebih terstruktur. Tidak ada kerumuman masa. Apalagi ibu-ibu yang memang dasarnya banyak bicara.” ujar Erdawati (22) staff magang disdukcapil.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan juru parkir disdukcapil, Sujarni (51), “Dulu banyak orang yang rela datang pagi-pagi agar dapat antrian awal. Semua parkiran ini dahulu pasti penuh. Mobil tidak bisa masuk, jadi harus parkir di luar. Tapi sekarang sepi karena semua serba online. Pendapatan saya juga tidak seperti dahulu. Tapi tidak apa, rezeki sudah ada yang atur. Disyukuri aja alhamdulillah”
Proses PECEL BLITAR ini cukup mudah. Hanya perlu mengisi 4 persyaratan yang diupload di situs resmi disdukcapil. Persyaratan pertama dalam program ini adalah mengupload scan foto surat keterangan lahir dari dokter / bidan / rumah sakit, kedua mengupload scan foto buku nikah / akta pernikahan asli, apabila tidak menyertakan surat nikah maka bayi akan ditulis anak dari seorang ibu, ketiga mengupload scan foto KK dan KTP orang tua bayi, dan persyaratan terakhir adalah mengisi formulir permohonan (F-2.01) kelahiran. Formulir tersebut dapat diunduh pada laman resmi disdukcapil. Setelah melengkapi persyaratan tersebut, akta kelahiran anak dapat diperoleh 7 hari setelah hari kelahiran.
“Program ini memudahkan sekali. Apalagi seperti saya yang baru lahiran, program ini membantu karena meminimalisir mobilitas saya. Namanya juga baru lahiran ya, belum kuat untuk pergi-pergi. Suami saya juga tipe yang urusan surat-surat diserahkan ke saya. Jadi memang benar program ini membantu saya sekali. Tidak seperti dulu yang mau cari surat susah. Harus cari ini dulu lah, itu lah, belum lagi harus dilempar kesana kemari. Ribet pokoknya. Antriannya juga bikin males. Haduh kalau keinget dulu tuh jadi males kalau urus surat surat.” ucap Ngindana Zulfa (35), warga Kota Blitar yang baru saja mengurus akta kelahiran anaknya.
Berbeda dengan pengakuan Ngindana Zulfa, Sulami (46) mengaku adanya progam PECEL BLITAR membingungkan karena menurutnya tidak semua orang bisa mengoperasikan perangkat elektronik. Dia berpendapat orang harus datang langung ke disdukcapil, bisa langsung tanya dan dijelaskan secara langsung, ada kesalahan juga bisa di tegur di tempat. Namun sebenarnya dia juga mendukung adanya program ini.
Program ini bagus untuk kemajuan Kota Blitar. Tapi memang untuk orang yang kesulitan dalam mengakses teknologi, diperlukan langsung datang ke disdukcapil yang beralamatkan di Jalan Kenari No. 66 Kota Blitar.
Komentar
Posting Komentar